MEDAN – Mandor kebersihan Kecamatan Medan Barat yang sempat diberhentikan secara sepihak akhirnya dikembalikan ke posisi semula.
Keputusan ini tertuang dalam surat tugas resmi nomor: 800.1.11.1/11.01 tertanggal 30 Mei 2025, ditandatangani langsung oleh Camat Medan Barat Hendra Syahputra.
Salah satu mandor, Abdu Hasbi, yang bertugas di Kelurahan Kesawan, termasuk dari lima mandor yang sebelumnya dimutasi tanpa penjelasan jelas, usai menagih setoran retribusi sampah (WRS) kepada camat untuk disetor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Keempat mandor lainnya adalah Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Andrew Fransiska Ayu, mengatakan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Namun ketika ditunjukkan surat tugas atas nama Abdu Hasbi, Siska Ayu justru meminta agar wartawan mengkonfirmasi langsung ke camat.
Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Antonius Tumanggor, menyayangkan sikap Camat Medan Barat.
Ia mengaku heran bagaimana surat tugas baru dapat diterbitkan di tengah proses pemeriksaan dan tanpa tembusan resmi.
"Ada apa ini? Ini jadi preseden buruk. Kok bisa viral dulu baru dikembalikan posisinya? Kami akan panggil dari Komisi IV, termasuk Camat Medan Barat dan Kepala Dinas LH," tegas politisi NasDem tersebut.
Antonius juga sempat menyebut nama Kabag Tapem Fransiska Ayu sebagai pihak yang mencoba 'mendamaikan' persoalan dengan mengatasnamakan Sekda Medan Wiriya Alrahman.
Namun Siska membantah keras tuduhan tersebut.
"Siapa yang mengatakan itu didamaikan? Saya merasa nama saya dicemarkan. Klarifikasi itu untuk dilaporkan ke Inspektorat," ucapnya.