BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Pengedar Narkoba di Desa Sukanalu

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 11:10 WIB
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Pengedar Narkoba di Desa Sukanalu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO  –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial APS, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran. Pria berusia 27 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Namanteran, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut, khususnya di Desa Sukanalu. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Benar dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku peredaran narkotika di wilayah Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran,” ujar Eko, Selasa (14/1/2025).

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Eko kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan APS di sebuah gubuk yang terletak di kawasan perladangan.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu siap edar dengan berat netto 0,55 gram, serta sejumlah alat dan barang lainnya yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, termasuk timbangan digital, pipet sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000.

“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, empat plastik klip berles merah kosong, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu pipet ujung runcing sebagai sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000,” ungkap Eko.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. APS kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru