
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
JAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan Kriminal
KARO –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial APS, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran. Pria berusia 27 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Namanteran, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut, khususnya di Desa Sukanalu. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Benar dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku peredaran narkotika di wilayah Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran,” ujar Eko, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Eko kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan APS di sebuah gubuk yang terletak di kawasan perladangan.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu siap edar dengan berat netto 0,55 gram, serta sejumlah alat dan barang lainnya yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, termasuk timbangan digital, pipet sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000.
Baca Juga:
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, empat plastik klip berles merah kosong, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu pipet ujung runcing sebagai sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000,” ungkap Eko.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. APS kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(N/014)
JAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
KesehatanBINJAI Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kota Binjai, Sumatera
PemerintahanVATIKAN Puluhan ribu umat Katolik dari seluruh penjuru dunia membanjiri Vatikan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransisk
InternasionalNampo, Korea Utara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un resmi meluncurkan kapal perusak baru seberat 5.000 ton dalam sebuah upacara militer
InternasionalMEDAN Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas mem
PemerintahanSUMSEL Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat untuk mulai menanam cabai di rumah masingmasing sebagai bagian dari solusi konkret m
EkonomiJAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Purnawirawan TNI Letnan Jenderal Sutiyoso secara terbuka menyatakan dukungannya terh
PolitikPEMATANG SIANTAR Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, secara resmi meresmikan Monumen Sang Naualuh Damanik pada Sabtu (26/4/2025) de
PemerintahanBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah berkomitmen terhadap pembangunan etika dan moral spiritual sebagai pondasi dalam membangun
Pemerintahan