RIAU -Umar Ridwan, seorang petani yang biasa bertani di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di daerah Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian ini menunjukkan bahwa peredaran dan penggunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.
Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala, mengungkapkan bahwa Umar Ridwan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. “Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan yang berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Ipda Bonni.
Selain mengonsumsi narkoba, Umar Ridwan juga diduga terlibat dalam kegiatan penjualan atau peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 4,80 gram, alat hisap sabu, dan peralatan lainnya yang terkait dengan aktivitas narkoba. Tes urine juga menunjukkan bahwa Umar Ridwan positif mengonsumsi metaphetamine dan amphetamine.
Ditambahkan oleh Ipda Bonni, Umar Ridwan akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi Umar Ridwan adalah penjara maksimal selama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa pemberantasan peredaran narkoba perlu terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian dan masyarakat. Hal ini juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat secara luas.