Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) melalui penangkapan dua warga yang diduga sebagai pelaku. Kedua tersangka, dengan inisial MD (50) dan BSR (30), merupakan warga Pidie yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah.
Informasi mengenai transaksi jual beli gading gajah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, yakni gading gajah. Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita dua batang gading gajah dewasa yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gading gajah juga berhasil diamankan bersama kedua pelaku.
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait aktivitas perdagangan gading gajah tersebut. MD dan BSR saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Aceh.
Kasus ini sangat serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar dilindungi. Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penangkapan kedua pelaku ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak melanggar hukum terkait konservasi alam. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem alam dan satwa liar dilindungi untuk keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam dan keberagaman hayati di Aceh dan Indonesia pada umumnya.
(N/014)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL