BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Saksi Ngaku Ditegur Saat Blokir Nomor HP Cucu Syahrul Yasin Limpo

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 09:41 WIB
Saksi Ngaku Ditegur Saat Blokir Nomor HP Cucu Syahrul Yasin Limpo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkap fakta-fakta menarik. Pada sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta,22 April 2024  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Akhmad Musyafak, Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai saksi.

Musyafak mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditegur oleh eks staf khusus SYL di Kementan, Imam Mujahidin Fahmid, karena memblokir nomor handphone cucu SYL, yang merupakan anak dari anak SYL, Indira Chunda Thita. Dalam persidangan, Musyafak menjelaskan bahwa saat cucu SYL menghubunginya melalui WhatsApp, dia memutuskan untuk memblokir nomor tersebut karena merasa akan ada permintaan uang.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh juga menyoroti alasan Musyafak tetap mengikuti perintah permintaan duit SYL meskipun mengetahui hal tersebut melanggar hukum. Musyafak mengakui bahwa pihaknya beberapa kali kena tegur, terutama oleh Prof Imam, karena tindakannya tersebut.

Imam, yang disebut dalam persidangan, langsung menegur Musyafak ketika mengetahui bahwa nomor cucu SYL diblokir. Imam menyebutkan bahwa SYL marah besar atas tindakan tersebut.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Bersama SYL, dua eks anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, juga menghadapi dakwaan terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dinamika intrik politik dan pemerintahan yang berkembang di Kementerian Pertanian. Di tengah pengungkapan fakta-fakta dalam persidangan, masyarakat menanti putusan yang adil dari lembaga peradilan terkait kasus ini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru