BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman

BITVonline.com - Sabtu, 20 April 2024 08:29 WIB
86 view
Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Kisah tragis seorang remaja bernama Fahru Rozi (17) di Rokan Hulu, Riau, mengguncang warga setempat. Kejadian memilukan ini terjadi setelah Fahru ditebas oleh temannya sendiri atas dugaan pencurian berondolan sawit, mengingatkan kita pada konsekuensi berbahaya dari konflik yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari sengketa terkait berondolan sawit di PT SAM. TL (20), pelaku pembunuhan, merasa curiga bahwa berondolan yang diambilnya berkurang tidak sesuai dengan taksiran. Saat mencari keberadaan korban dan temannya, TL menemukan Fahru di kebun sawit milik warga.

Pertemuan tragis antara TL dan Fahru berujung pada pertanyaan yang menyulut amarah. Ketika Fahru menjawab dengan candaan mengenai parang yang dibawanya, TL melepas kendali dan melancarkan serangan keji dengan menebas leher korban.

Baca Juga:

Kejadian mengerikan ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menciptakan keguncangan emosional di tengah masyarakat. Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu dan Polsek Kunto Darusalam dengan cepat bergerak untuk menangkap pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumah kerabatnya.

Meskipun motif sakit hati atas dugaan pencurian berondolan sawit menjadi alasan utama pelaku, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran dari peristiwa ini. Pertanyaan tentang asal-usul berondolan sawit yang dicurigai masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam mengelola konflik, agar tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak. Kita semua diingatkan akan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang damai dan hukum, serta menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar.

Pihak berwajib telah menahan pelaku TL di Rutan Polres Rohul dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP, yang menghadirkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo Meninggal Dunia
Alasan WS Menelantarkan Istri yang Sakit Hingga Meninggal Dunia: Ditolak Berhubungan Badan
Kenali Khasiat Petai: Superfood dengan Banyak Manfaat untuk Tubuh
Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, Naik Drastis Rp3,5 Miliar dalam Setahun
Kades Kohod Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Susno Duadji Sebut Palsu Sertifikatnya
RS Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza kepada Keluarga
komentar
beritaTerbaru