JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait sikap bungkam Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan menduga alasan mengapa Hasto memilih untuk tidak berbicara kepada wartawan pasca-pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menduga-duga apa yang disampaikan oleh penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa penyidikan terkait materi pemeriksaan Hasto adalah hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik, karena sudah masuk dalam ranah materi penyidikan. “Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena kami belum mendapatkan clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau langsung kepada Saudara HK,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada hari ini, namun memilih untuk diam setelah proses tersebut. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pernyataan usai pemeriksaan yang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai untuk hari ini dan akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Namun, Maqdir enggan mengungkap materi pemeriksaan maupun jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Maqdir juga menegaskan bahwa telah ada kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. “Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perintangan penyidikan,” jelas Maqdir.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. Pertama, kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dan kedua, kasus dugaan obstruction of justice.
Hasto diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah suap mencapai Rp600 juta. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan melakukan tindakan penghilangan barang bukti.
(christie)
KPK Tanggapi Sikap Bungkam Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka