
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang sebesar
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait sikap bungkam Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan menduga alasan mengapa Hasto memilih untuk tidak berbicara kepada wartawan pasca-pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menduga-duga apa yang disampaikan oleh penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa penyidikan terkait materi pemeriksaan Hasto adalah hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik, karena sudah masuk dalam ranah materi penyidikan. “Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena kami belum mendapatkan clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau langsung kepada Saudara HK,” ujarnya.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada hari ini, namun memilih untuk diam setelah proses tersebut. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pernyataan usai pemeriksaan yang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai untuk hari ini dan akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Namun, Maqdir enggan mengungkap materi pemeriksaan maupun jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Maqdir juga menegaskan bahwa telah ada kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. “Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perintangan penyidikan,” jelas Maqdir.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. Pertama, kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dan kedua, kasus dugaan obstruction of justice.
Hasto diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah suap mencapai Rp600 juta. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan melakukan tindakan penghilangan barang bukti.
(christie)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang sebesar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, untuk diperiks
Hukum dan KriminalJAKARTA Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wiradarma Harefa, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk men
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan konflik yang semakin memanas antara Iran dan Israel, dengan menaruh perhatian
NasionalBADUNG Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan brutal
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI SD Negeri 003/IX Senaung menggelar acara pelepasan siswasiswi kelas VI Tahun Ajaran 2024/2025 di halaman sekolah, Rabu (18/6
PendidikanDENPASAR Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar kegiatan Bhakti Religi di
NasionalJAKARTA Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025, kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Po
NasionalBANGLI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Klinik Pratama Polres Bangli menggelar bakti kesehatan yang menyentuh langsung kel
KesehatanJEMBRANA Upacara suci Piodalan atau Pujawali di Pura DesaPuseh Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berlangsung dengan
Seni dan Budaya