Angka Lulusan SMA yang Kuliah Masih Rendah, UGM Minta Pemerintah Perluas Beasiswa
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN
BLITAR -Kejadian tak terduga mengguncang kisah seorang sopir truk asal Malang yang terlibat dalam skema kriminal yang merugikan banyak pihak. Usaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal ternyata hanyalah sebuah akting yang menyimpan niatan kriminal yang lebih dalam.
Aksi kriminal ini terungkap oleh Satreskrim Polres Blitar yang berhasil membongkar modus operandi tiga pelaku, termasuk sopir truk tersebut. AF (25) warga Malang, AS (41), dan EF (36) warga Kediri harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut secara kompak berusaha mengelabui polisi dengan pura-pura menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari Jawa Tengah ke Malang. Mereka menjalankan skenario tersebut saat melintas di Desa Maliran, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal, dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk tersebut,” kata Wiwit Adisatria.
AF dengan cermat menyusun skenario palsu, seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap kejanggalan dalam cerita tersebut.
“Lanjut Wiwit, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya untuk menggelapkan truk dengan modus tersebut. Motif pelaku menggelapkan truk karena memiliki utang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran,” tambahnya.
Skema kriminal yang terbongkar ini mengungkapkan motif finansial yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Meskipun rencana kejahatan mereka belum berhasil, tindakan mereka tetap dianggap serius dan akan dikenakan pasal-pasal hukum yang sesuai.
Kini, tiga pelaku telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang ketat. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu juga akan diterapkan terhadap mereka.
(K/09)
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN
JAKARTA Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku pernah dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai orang dekat Solo setelah mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Binjai menilai DPRD Binjai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.Penilaia
NASIONAL
JAKARTA Sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polda Aceh menggelar upacara dan tabur bunga di perairan Pelabuhan Malahayati,
NASIONAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem P
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Korem 011/Lilawangsa menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Masjid AlFitrah Korem 011/Lilawangsa,
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gi
POLITIK