BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jayapura Sudah Langgar Hukum Sejak Remaja

BITVonline.com - Senin, 08 April 2024 10:28 WIB
116 view
Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jayapura Sudah Langgar Hukum Sejak Remaja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAPUA -Kasus kekerasan seksual dan pencurian kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini melibatkan seorang pelaku berinisial AE alias ALO (26). Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan oleh AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024), terungkap bahwa pelaku AE bukanlah orang baru dalam urusan hukum.

Pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum pidana karena terlibat dalam kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura pada tahun 2015, saat usianya masih 17 tahun. Menurut AKBP Fredrickus, pelaku sudah dua kali masuk dan keluar dari lembaga masyarakat (lapas) dan kini merupakan kasus ketiga yang dihadapinya.

Informasi mengenai pelaku yang merupakan seorang duda dengan seorang anak kecil juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Motif dari aksi kriminal yang dilakukan pelaku disebutkan karena kebutuhan ekonomi sehari-hari, termasuk untuk makan, minum, dan mengonsumsi alkohol.

Baca Juga:

Kasus yang mengejutkan ini melibatkan korban GN (20) yang menjadi korban pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian pada 17 Februari di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Berkat laporan yang diterima, anggota Polsek Sentani Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AE pada 5 April 2024.

Tidak hanya pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam penjualan barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh AE. Dalam hal ini, Polsek Sentani Timur telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka berdasarkan Pasal 245 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serius.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi catatan penting mengenai kekerasan dan kriminalitas di masyarakat, serta menyoroti sistem peradilan yang harus memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. Diharapkan kejadian ini juga menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap korban kejahatan, terutama kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII, Pemkab Toba Gelar Upacara Khidmat di Balige
Kemensos Gelontorkan Rp4,8 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
komentar
beritaTerbaru