BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

BITVonline.com - Jumat, 05 April 2024 06:52 WIB
38 view
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah meraih kemenangan dalam praperadilan terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Informasi terbaru menyebutkan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara setelah munculnya pertanyaan terkait kehadiran Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Ali menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (spindik) baru akan segera diterbitkan untuk kasus Eddy.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ungkap Ali.

Baca Juga:

Ali juga menegaskan bahwa substansi penyidikan kasus tersebut belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan yang dilakukan sebelumnya hanya menguji keabsahan syarat formil.

Namun, keputusan KPK ini mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, menyoroti lambannya KPK dalam menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka setelah kekalahan di praperadilan.

Baca Juga:

“Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” ungkap Kurnia Ramadhana.

ICW menilai bahwa KPK seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam memproses hukum terhadap Eddy. Meskipun penyidikan masih berjalan, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan langkah-langkah penanganan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegas Kurnia Ramadhana.

Dalam situasi yang semakin menegangkan ini, publik menanti kabar lanjutan dari KPK mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait kasus Eddy Hiariej. Keberlanjutan proses hukum ini menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.

(k/09)

Tags
beritaTerkait
Satbrimob Polda Sumut Berhasil Netralisasi Ancaman Bom di Pesawat Saudia SV-5688
Bobby Nasution Harap Kejuaraan Mini Soccer Wartawan Jadi Ajang Silaturahmi, Bukan Sekadar Kompetisi
Kasdam Iskandar Muda Hadiri Pelantikan Pengurus IOF Aceh Masa Bakti 2025–2029
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Sebagian Internet di Iran Pulih Setelah Offline 62 Jam, Akses Masih Terbatas
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Capai Titik Tertinggi dengan Semangat Bhayangkara
komentar
beritaTerbaru