BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Profesor Universitas Jambi Tersangka Kasus TPPO Terkait Program Ferienjob Mahasiswa

BITVonline.com - Rabu, 03 April 2024 06:42 WIB
79 view
Profesor Universitas Jambi Tersangka Kasus TPPO Terkait Program Ferienjob Mahasiswa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Sebuah kasus yang mengguncang dunia pendidikan dan menimbulkan keprihatinan publik kembali mencuat ke permukaan. Profesor dari Universitas Jambi, Sihol Situngkir, atau yang dikenal dengan inisial SS, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Dalam pengembangan kasus yang mengejutkan, SS telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandi Situngkir, SS tiba di gedung Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut keterangan dari Sandi, kliennya hanya melakukan sosialisasi terhadap program ferienjob di 4 dari 33 universitas yang mengirimkan mahasiswa ke Jerman. Sandi menegaskan bahwa SS tidak terlibat dalam proses rekrutmen, yang sepenuhnya dilakukan oleh pihak universitas setempat.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti praktik pengiriman mahasiswa magang ke luar negeri yang tidak memenuhi standar prosedur dan berujung pada eksploitasi. Lebih dari seribu mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia dipengirimkan ke Jerman untuk mengikuti program magang, namun justru dipekerjakan sebagai buruh kasar tanpa prosedur yang sesuai.

Pengungkapan kasus ini telah menetapkan SS dan empat orang lainnya sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Baca Juga:

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap nasib mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini agar para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Sembari menunggu proses hukum berjalan, perhatian terhadap perlindungan hak-hak mahasiswa dan penegakan keadilan menjadi hal yang mendesak untuk diperhatikan lebih lanjut.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Tuduhan Tak Terbukti dan Cemarkan Nama Baik
Balik Sikap, Trump Bela Iran dan Peringatkan Israel: “Calm Down!”
Bapenda Batu Bara Hadirkan Layanan Pajak Daerah Dekat Masyarakat, Dukung Program BERLAYAR di Kecamatan Sei Suka
IHSG Tergelincir ke 6.832, Mayoritas Sektor Saham Merah
IKN Siap Operasikan Taksi Terbang EHang 216-s Tahun 2028, Simbol Kota Masa Depan Ramah Lingkungan
Presiden Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness di Bali, Dorong Indonesia Jadi Destinasi Medis Kelas Dunia
komentar
beritaTerbaru