PONTIANAK – Aparat penegak hukum dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama dengan lembaga penegak hukum lainnya menghadiri upacara pemusnahan ribuan gram barang bukti hasil sitaan tindak pidana narkotika.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (27/3/2024), terdapat sebanyak 1.024,58 gram sabu, 1.861,5 gram ganja, dan 3,94 gram (12 butir) ekstasi yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut berhasil disita dari 3 kasus berbeda dengan melibatkan total 3 orang tersangka.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Kalbar dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang berlangsung periode 21 Januari hingga 26 Februari 2024,” ungkap Murtini.
Upaya sinergi penindakan yang dilakukan pada Rabu (13/3) telah diprediksi berhasil mencegah 19.566 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan juga melindungi keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi yang besar.
“Semoga sinergi yang terjalin ini terus berjalan dengan baik untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan berbahaya di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan ribuan gram barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
(K/09)
Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat