BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Plt Karutan KPK Divonis Sanksi Berat oleh Dewas KPK atas Kasus Pungli di Rutan KPK

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 05:01 WIB
Plt Karutan KPK Divonis Sanksi Berat oleh Dewas KPK atas Kasus Pungli di Rutan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan vonis etik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK, Ristanta, dalam kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK. Ristanta divonis dengan sanksi berat, menandai babak baru dalam upaya membersihkan lembaga anti-korupsi itu dari praktek-praktek yang merusak.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2024).

Tumpak menegaskan bahwa Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dalam putusannya, Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Plt Karutan KPK.

“Mengadili pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan satu golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” jelas Tumpak.

Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan agar Ristanta diproses secara disiplin kepegawaian.

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tambahnya.

Ristanta sebelumnya menjabat sebagai Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Dia juga menjadi salah satu dari 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK yang kini telah ditahan.

Putusan Dewas ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di dalam institusinya sendiri. Meskipun menantang, langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya membersihkan lembaga anti-korupsi tersebut.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru