
BPOM Tolak Jadi Saksi Sidang Dugaan TPPU, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong, Harus Netral!
JAKARTA SELATAN Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kemb
Entertainment
TANGERANG – Aksi pengiriman ganja menggunakan alamat fiktif dari Medan ke Tangerang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pengungkapan ini mengemuka setelah BNN berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa BNN berhasil menangkap tersangka dengan inisial MIF (27) yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. Awalnya, BNN mendapat informasi terkait kontrol pengiriman sebuah barang dari Medan dengan tujuan di Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis (7/3) lalu. Namun, saat proses pengiriman oleh jasa pengiriman, tidak ditemukan alamat sesuai yang tertera di paket. Diduga, alamat tersebut fiktif karena hanya mencantumkan sebuah kampung dengan patokan musala.
“Ke alamat yang tercantum tidak ditemukan atau fiktif, paket kemudian dibawa ke gudang untuk diamankan,” jelas Rohmad di BNN Provinsi Banten.
Pada Minggu (10/3), seseorang datang untuk menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. Tersangka MIF datang ke gudang pada pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi pengiriman. Dari situ, MIF kemudian diamankan atas kepemilikan ganja yang dikirim dari Medan.
“Ada yang menghubungi akan mengambil, kemudian ternyata ada yang mengambil saudara MIF,” tambahnya.
Setelah melakukan interogasi, MIF mengaku hanya sebagai suruhan dari temannya yang bernama E. Ia diberi imbalan uang sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.
“Kita masih terus mencari tersangka lainnya, saudara E, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap,” ujar Rohmad.
Total ganja yang diamankan dari tersangka MIF mencapai 472 gram atau hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas BNN dengan cara dibakar di halaman BNN Provinsi Banten. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Semoga dengan upaya yang dilakukan oleh BNN, peredaran narkotika dapat terus diminimalisir demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
(K/09)
JAKARTA SELATAN Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kemb
EntertainmentJAKARTA Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa menu ikan hiu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bera
PeristiwaJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya anakanak penerima manfaat program
PemerintahanTABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) b
PemerintahanPESAWARAN Sejumlah warga di Kabupaten Pesawaran menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kese
KesehatanBANDAR LAMPUNG Satuan Brimob Polda Lampung diterjunkan untuk memperkuat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pusat Perjuangan Ra
PeristiwaMEDAN Rektor Universitas AlAzhar Medan Dr. Ir. Mawardi, mengingatkan seluruh sarjana lulusan perguruan tinggi itu untuk siap menghadapi t
PendidikanBANDAR LAMPUNG Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Pesaw
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama sepekan di MTs Negeri 1 Tapanuli Selatan menunjukkan hasi
KesehatanJAKARTA Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga t
Hukum dan Kriminal