BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

BNN Provinsi Banten Ungkap Pengiriman Ganja Melalui Alamat Fiktif dari Medan ke Tangerang

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 04:19 WIB
BNN Provinsi Banten Ungkap Pengiriman Ganja Melalui Alamat Fiktif dari Medan ke Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Aksi pengiriman ganja menggunakan alamat fiktif dari Medan ke Tangerang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pengungkapan ini mengemuka setelah BNN berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa BNN berhasil menangkap tersangka dengan inisial MIF (27) yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. Awalnya, BNN mendapat informasi terkait kontrol pengiriman sebuah barang dari Medan dengan tujuan di Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis (7/3) lalu. Namun, saat proses pengiriman oleh jasa pengiriman, tidak ditemukan alamat sesuai yang tertera di paket. Diduga, alamat tersebut fiktif karena hanya mencantumkan sebuah kampung dengan patokan musala.

“Ke alamat yang tercantum tidak ditemukan atau fiktif, paket kemudian dibawa ke gudang untuk diamankan,” jelas Rohmad di BNN Provinsi Banten.

Pada Minggu (10/3), seseorang datang untuk menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. Tersangka MIF datang ke gudang pada pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi pengiriman. Dari situ, MIF kemudian diamankan atas kepemilikan ganja yang dikirim dari Medan.

“Ada yang menghubungi akan mengambil, kemudian ternyata ada yang mengambil saudara MIF,” tambahnya.

Setelah melakukan interogasi, MIF mengaku hanya sebagai suruhan dari temannya yang bernama E. Ia diberi imbalan uang sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.

“Kita masih terus mencari tersangka lainnya, saudara E, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap,” ujar Rohmad.

Total ganja yang diamankan dari tersangka MIF mencapai 472 gram atau hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas BNN dengan cara dibakar di halaman BNN Provinsi Banten. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Semoga dengan upaya yang dilakukan oleh BNN, peredaran narkotika dapat terus diminimalisir demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru