
Basarnas Dituding Lambat, Ini Alasan Evakuasi Juliana Marins di Rinjani Butuh Lima Hari
LOMBOK Badan SAR Nasional (Basarnas) mendapat kritik tajam dari warganet Brasil setelah proses evakuasi pendaki asal Brasil, Juliana Marins
Peristiwa
TANGERANG – Aksi pengiriman ganja menggunakan alamat fiktif dari Medan ke Tangerang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pengungkapan ini mengemuka setelah BNN berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa BNN berhasil menangkap tersangka dengan inisial MIF (27) yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. Awalnya, BNN mendapat informasi terkait kontrol pengiriman sebuah barang dari Medan dengan tujuan di Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis (7/3) lalu. Namun, saat proses pengiriman oleh jasa pengiriman, tidak ditemukan alamat sesuai yang tertera di paket. Diduga, alamat tersebut fiktif karena hanya mencantumkan sebuah kampung dengan patokan musala.
“Ke alamat yang tercantum tidak ditemukan atau fiktif, paket kemudian dibawa ke gudang untuk diamankan,” jelas Rohmad di BNN Provinsi Banten.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/3), seseorang datang untuk menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. Tersangka MIF datang ke gudang pada pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi pengiriman. Dari situ, MIF kemudian diamankan atas kepemilikan ganja yang dikirim dari Medan.
“Ada yang menghubungi akan mengambil, kemudian ternyata ada yang mengambil saudara MIF,” tambahnya.
Baca Juga:
Setelah melakukan interogasi, MIF mengaku hanya sebagai suruhan dari temannya yang bernama E. Ia diberi imbalan uang sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.
“Kita masih terus mencari tersangka lainnya, saudara E, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap,” ujar Rohmad.
Total ganja yang diamankan dari tersangka MIF mencapai 472 gram atau hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas BNN dengan cara dibakar di halaman BNN Provinsi Banten. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Semoga dengan upaya yang dilakukan oleh BNN, peredaran narkotika dapat terus diminimalisir demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
(K/09)
LOMBOK Badan SAR Nasional (Basarnas) mendapat kritik tajam dari warganet Brasil setelah proses evakuasi pendaki asal Brasil, Juliana Marins
PeristiwaASPresiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi internasional usai membandingkan serangan udara AS terhadap fasilitas nu
InternasionalPANGANDARAN Aksi asusila pasangan suami istri (pasutri) yang menyiarkan adegan sanggama secara langsung di Pangandaran, Jawa Barat, menuai
Hukum dan KriminalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah pada penutupan perdagangan Rabu, 26 Juni 2025. Berdasarkan data RTI Info
EkonomiDENPASAR Selamat beraktivitas kembali, Semeton Bali! Cuaca hari ini di wilayah Pulau Dewata diperkirakan akan didominasi berawan hingga huj
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terkini untuk wilayah DKI Jakarta pada hari Kamis ini.
NasionalMEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Kota Medan hari ini terpantau didominasi hujan ringan, dengan suhu udara berkisar antara 2434C
NasionalOleh DR . M. Sabri Dosen Fakultas Pertanian UsuCoba, bayangkan sebentar di sebuah ruang rapat mewah di Bangkok, para insinyur d
OpiniJAKARTA Langkah besar ditempuh Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjawab tantangan ketahanan energi nasional. Dalam pertemuan bilateral
NasionalJAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
Pendidikan