BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir

- Kamis, 25 September 2025 12:22 WIB
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
Ilustrasi. (foto: laman advokai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Putusan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan, sehingga membuka kembali proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Amar putusan: JPU kabul," demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 yang dirilis laman resmi MA, Kamis (25/9).

Baca Juga:
Putusan kasasi yang diketok pada Senin, 15 September 2025, ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Saat ini perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Kasus ini bermula dari putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dari dakwaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

Vonis lepas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap adanya dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masjid Tertua di Padangsidimpuan Dirusak! Jemaah Geram, Polisi Diam?
Indomaret Tantang TNI AU di Laga Penentuan Puncak Pul B Livoli 2025
Aceh dan UNICEF Perkuat Langkah Capai Target Triple Eliminasi 2030
Jalan Raya Alinda Bekasi Rusak Parah, Pengendara Khawatir Celaka
Ijtihad Dimasa Kini: Kebutuhan Mendesak untuk Relevansi Hukum Islam
Presiden Prabowo Temui Gubernur Jenderal Kanada, Apa yang Dibahas?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru