BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir

- Kamis, 25 September 2025 12:22 WIB
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
Ilustrasi. (foto: laman advokai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Putusan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan, sehingga membuka kembali proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Amar putusan: JPU kabul," demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 yang dirilis laman resmi MA, Kamis (25/9).

Baca Juga:
Putusan kasasi yang diketok pada Senin, 15 September 2025, ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Saat ini perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Kasus ini bermula dari putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dari dakwaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

Vonis lepas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap adanya dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Ketiga hakim tersebut kini telah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana pada Kamis, 21 Agustus 2025, Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai total Rp21,9 miliar untuk mengeluarkan putusan lepas terhadap para terdakwa korporasi.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap diterima dalam dua tahap.

Tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Uang suap tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aktor besar di industri minyak sawit serta indikasi praktik korupsi dalam proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas hukum.

Dengan putusan kasasi MA ini, proses hukum terhadap para terdakwa akan kembali bergulir dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan profesional.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masjid Tertua di Padangsidimpuan Dirusak! Jemaah Geram, Polisi Diam?
Indomaret Tantang TNI AU di Laga Penentuan Puncak Pul B Livoli 2025
Aceh dan UNICEF Perkuat Langkah Capai Target Triple Eliminasi 2030
Jalan Raya Alinda Bekasi Rusak Parah, Pengendara Khawatir Celaka
Ijtihad Dimasa Kini: Kebutuhan Mendesak untuk Relevansi Hukum Islam
Presiden Prabowo Temui Gubernur Jenderal Kanada, Apa yang Dibahas?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru