BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Hotman Paris Desak Keadilan untuk Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Lampung

BITVonline.com - Sabtu, 23 Maret 2024 07:54 WIB
55 view
Hotman Paris Desak Keadilan untuk Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Lampung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang mengejutkan yang menimpa seorang siswi SMP di Lampung Utara masih menyisakan kecamuk kemarahan dan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan. Pengacara terkenal, Hotman Paris, bersama dengan tim hukumnya, telah bertemu dengan korban, yang diidentifikasi sebagai NA, dan keluarganya untuk memberikan dukungan moral dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.

Hotman Paris menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan keras terhadap pelaku pemerkosaan. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, setidaknya di atas 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Hotman Paris dengan tegas.

Selain itu, Hotman Paris juga menekankan pentingnya penangkapan empat pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian. Dia menyerukan agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara serius dan cepat.

Baca Juga:

Tim hukum Hotman 911, diwakili oleh Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa NA mengalami ketidakadilan yang mengerikan, di mana selama tiga hari, dia disekap, diperkosa, dan tidak diberi makan, hanya diberi minuman keras saat dia sadar. Putri juga menyoroti ancaman pembunuhan yang dialami NA dari para pelaku.

Dalam pertemuan itu, Hotman Paris juga memberikan saran kepada NA untuk melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi, khususnya di bidang hukum. Dia menjanjikan dukungan penuh dalam perjalanan pendidikan NA.

Baca Juga:

Sementara itu, Leni, ibu NA, turut menyampaikan pengalaman mengerikan yang dialami putrinya. Dia menggambarkan momen tragis ketika menemukan NA dalam keadaan tidak sadar setelah disekap selama tiga hari.

Di samping tuntutan hukuman bagi para pelaku, tim hukum Hotman Paris juga mengajukan usulan untuk memperbarui undang-undang perlindungan anak, dengan menetapkan batas usia minimum penahanan pelaku pemerkosaan menjadi 10 tahun ke atas.

Namun, selain menuntut keadilan, momen tersebut juga menjadi titik terang bagi NA, dengan Hartono Foundation memberikan beasiswa pendidikan hingga tingkat sarjana. Harapannya, beasiswa ini akan menjadi pijakan yang kuat bagi NA dalam meniti masa depannya.

Kisah NA memicu kecaman dan keprihatinan yang meluas, sambil menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Selagi berbagai pihak berjuang untuk keadilan, harapannya adalah agar NA dan korban serupa dapat menemukan pemulihan dan kekuatan dalam menghadapi masa depan mereka.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Terduga Pelaku Sodomi Santri di Tapsel Dibekuk Polisi, Korban Masih di Bawah Umur
Ironis, Pengurus Panti Sosial di Batam Diduga Cabuli Anak Asuh hingga Melahirkan
KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Kedungbadak Bogor, Terseret 30 Meter!
Ingin Pindah ke eSIM? Cek Dulu Apakah HP Anda Sudah Support eSIM, Begini Caranya!
Wamentan Klaim Penghapusan Kuota Impor Untungkan Rakyat dan Tidak Ganggu Industri Lokal
Truk Muatan Kayu Tabrak Kereta Api Commuter Line, Asisten Masinis Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru