
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang mengejutkan yang menimpa seorang siswi SMP di Lampung Utara masih menyisakan kecamuk kemarahan dan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan. Pengacara terkenal, Hotman Paris, bersama dengan tim hukumnya, telah bertemu dengan korban, yang diidentifikasi sebagai NA, dan keluarganya untuk memberikan dukungan moral dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Hotman Paris menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan keras terhadap pelaku pemerkosaan. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, setidaknya di atas 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Hotman Paris dengan tegas.
Selain itu, Hotman Paris juga menekankan pentingnya penangkapan empat pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian. Dia menyerukan agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara serius dan cepat.
Baca Juga:
Tim hukum Hotman 911, diwakili oleh Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa NA mengalami ketidakadilan yang mengerikan, di mana selama tiga hari, dia disekap, diperkosa, dan tidak diberi makan, hanya diberi minuman keras saat dia sadar. Putri juga menyoroti ancaman pembunuhan yang dialami NA dari para pelaku.
Dalam pertemuan itu, Hotman Paris juga memberikan saran kepada NA untuk melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi, khususnya di bidang hukum. Dia menjanjikan dukungan penuh dalam perjalanan pendidikan NA.
Baca Juga:
Sementara itu, Leni, ibu NA, turut menyampaikan pengalaman mengerikan yang dialami putrinya. Dia menggambarkan momen tragis ketika menemukan NA dalam keadaan tidak sadar setelah disekap selama tiga hari.
Di samping tuntutan hukuman bagi para pelaku, tim hukum Hotman Paris juga mengajukan usulan untuk memperbarui undang-undang perlindungan anak, dengan menetapkan batas usia minimum penahanan pelaku pemerkosaan menjadi 10 tahun ke atas.
Namun, selain menuntut keadilan, momen tersebut juga menjadi titik terang bagi NA, dengan Hartono Foundation memberikan beasiswa pendidikan hingga tingkat sarjana. Harapannya, beasiswa ini akan menjadi pijakan yang kuat bagi NA dalam meniti masa depannya.
Kisah NA memicu kecaman dan keprihatinan yang meluas, sambil menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Selagi berbagai pihak berjuang untuk keadilan, harapannya adalah agar NA dan korban serupa dapat menemukan pemulihan dan kekuatan dalam menghadapi masa depan mereka.
(AS)
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, set
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait kebe
Hukum dan KriminalOKU Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Saftono (36), warga Dusun II, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komeri
Hukum dan KriminalJAMBI Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kota Jambi resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/4/2025). Wali Kota Jambi, Maulana, secar
PemerintahanBITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
EkonomiBITVONLINE.COM Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah me
PendidikanJAKARTA Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djon Afriandi, akhirnya angkat bicara dan m
PolitikRIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan Kriminal