SERANG – Kasus konten penistaan agama kembali menggemparkan, kali ini dengan penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun yang menggunakan inisial DS. Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota pada Jumat (22/3/2024).
“Saat ini, statusnya masih terperiksa,” ujar Kombes Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa DS diamankan di Polresta Serang Kota pada pukul 01.00 WIB tadi malam. Proses penyelidikan telah dimulai, dengan dua saksi telah diperiksa terkait grup Telegram yang diduga menjadi media penyebaran konten tersebut.
“Dalam komunikasinya, DS diminta oleh seorang yang dikenalnya melalui Facebook untuk meramaikan grup Telegram, meskipun dengan ragu. Namun, dia diberikan jaminan oleh orang tersebut,” tambah Kapolres.
Grup Telegram tersebut, yang beranggotakan ribuan orang, diduga menjadi wadah untuk saling merendahkan dan menistakan agama. DS, setelah dimasukkan ke dalam grup tersebut, dikatakan dipanas-panasi dengan kalimat yang merendahkan.
Kasus ini memanas setelah narasi penistaan agama yang diduga dilakukan oleh DS tersebar luas di media sosial. DS sendiri pertama kali diamankan di Polsek Serang, dan dalam sebuah video yang beredar, ia meminta maaf atas percakapan yang menyakitkan umat beragama.
“Sebelumnya saya minta maaf, buat para umat agama, muslim terutama. Buat Kristen juga saya minta maaf,” kata DS dalam video tersebut, mengaku menjadi korban pihak lain yang menyuruhnya untuk menyebarkan nomor.
Kasus ini menyoroti sensitivitas konten di media sosial serta peran individu dalam menyebarkan informasi yang dapat menyakiti perasaan umat beragama. Polesta Serang Kota terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyebaran konten penistaan ini.
(AS)
Terjerat Konten Penistaan: Polesta Serang Kota Tangkap Pemuda DS