MEDAN -BITVONLINE.COM-Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Nina Wati (47 tahun) atas dugaan penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), yang dilaporkan oleh Afnir, seorang pengusaha beras asal Serdang Bedagai.
Di tengah gemuruh perkara penipuan yang menggegerkan masyarakat, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara menunjukkan kiprahnya dengan menangkap Nina Wati (47), yang dikenal sebagai “Bunda Nina”, atas dugaan praktik penipuan yang merugikan seorang pengusaha beras terkemuka, Afnir, warga Serdang Bedagai. Dipicu oleh modus operandi mengiming-imingi kelulusan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), kasus ini mencuat ke permukaan sebagai cerminan dari kompleksitas kejahatan yang semakin mengemuka di tengah masyarakat.
Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Nina Wati tampak diperlihatkan kepada publik dalam kondisi yang dipenuhi dengan kekesalan dan kelelahan, setelah ditangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08:30 WIB. Tapi baginya, perjalanan hukum yang akan dihadapinya mungkin jauh lebih melelahkan, karena dugaan melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, yang berpotensi menjebloskannya ke dalam sel penjara selama 4 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menegaskan bahwa penangkapan Nina Wati dilakukan setelah penyelidikan yang menyeluruh dan terkumpulnya bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kronologi kasus ini terbongkar ketika Afnir, korban dari modus penipuan yang dirancang dengan cermat, melaporkan ke polisi pada 8 Februari 2024. Dugaan penipuan dimulai pada Agustus 2023, ketika Iptu Supriadi, seorang polisi dari Polres Serdang Bedagai, memperkenalkan Afnir kepada Nina Wati dengan janji memuluskan anaknya masuk ke Bintara Polri. Namun, setelah membayar uang sejumlah Rp 500 juta, harapan Afnir pupus ketika anaknya tidak lolos seleksi. Ironisnya, bukti pembayaran berupa kwitansi justru menjadi jejak yang menguatkan dakwaan polisi terhadap tersangka.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Nina Wati kembali mengulur tangan untuk menggadaikan impian Afnir, kali ini dengan iming-iming kelulusan anaknya sebagai taruna Akpol. Namun, usaha itu kandas saat anak Afnir juga tidak lulus, meski sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 1,35 miliar.
Kini, Nina Wati harus berhadapan dengan jeratan hukum, sementara Afnir dan para korban lainnya berharap keadilan akan dipulihkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam bertransaksi, serta peran penting penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
(penulis krisna/editor k09)
Dicokok Polisi, “Bunda Nina” Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penipuan Modus Luluskan Anak Jadi Taruna Akpol