BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang

BITVonline.com - Kamis, 21 Maret 2024 06:00 WIB
46 view
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup signifikan, kali ini terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi. Pada Jumat, 8 Maret 2024, sebanyak 95 butir ekstasi dari dua jenis yang berbeda berhasil diamankan dari tangan pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) di depan rumah makan Putri Bungsu, Jalan Basuki Rahmat, Bengkayang.

Dalam keterangan kepada sejumlah media pada Rabu, 20 Maret 2024, Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Maju Kennedy Siregar, S.H.MH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/A/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat. Proses pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang di lapangan, didukung oleh kerjasama masyarakat yang memberikan informasi.

Dari penangkapan tersebut, Ferry Gunawan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91. Barang bukti narkotika yang telah memperoleh status benda ciptaan dan telah disisipkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian pengadilan kemudian dimusnahkan.

Baca Juga:

Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, tetapi juga sebagai upaya untuk menyelamatkan korban-korban baru dari bahaya penyalahgunaan narkoba. AKP Maju Kennedy Siregar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan anggota yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

Pada proses pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, PJU Polres Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penasehat hukum tersangka, humas Polres Bengkayang, serta tersangka sendiri. Kehadiran rekan-rekan media di Kabupaten Bengkayang juga turut memperkuat proses ini dalam rangka memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Baca Juga:

Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Narkotika Kuasai Daftar Perkara Kejari Binjai hingga Mei 2025
Edarkan Sabu di Sarudik, Seorang Pria Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Tapteng: 11 Paket Sabu Disita
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, Satu Pelaku Dibekuk
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Edarkan Liquid Vape Mengandung Obat Bius Hewan, Warga Batu Bara Ditangkap Satresnarkoba
Polres Batu Bara Ungkap 25 Kg Ganja Siap Edar, Satu Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru