BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang

BITVonline.com - Kamis, 21 Maret 2024 06:00 WIB
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup signifikan, kali ini terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi. Pada Jumat, 8 Maret 2024, sebanyak 95 butir ekstasi dari dua jenis yang berbeda berhasil diamankan dari tangan pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) di depan rumah makan Putri Bungsu, Jalan Basuki Rahmat, Bengkayang.

Dalam keterangan kepada sejumlah media pada Rabu, 20 Maret 2024, Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Maju Kennedy Siregar, S.H.MH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/A/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat. Proses pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang di lapangan, didukung oleh kerjasama masyarakat yang memberikan informasi.

Dari penangkapan tersebut, Ferry Gunawan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91. Barang bukti narkotika yang telah memperoleh status benda ciptaan dan telah disisipkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian pengadilan kemudian dimusnahkan.

Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, tetapi juga sebagai upaya untuk menyelamatkan korban-korban baru dari bahaya penyalahgunaan narkoba. AKP Maju Kennedy Siregar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan anggota yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

Pada proses pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, PJU Polres Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penasehat hukum tersangka, humas Polres Bengkayang, serta tersangka sendiri. Kehadiran rekan-rekan media di Kabupaten Bengkayang juga turut memperkuat proses ini dalam rangka memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru