MUARO JAMBI -Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kota Jambi, Jambi. Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Pattimura.
Tiga tersang yang berasal dari berbagai daerah, yakni TB dari Riau, R dari Medan, dan C dari Tapanuli Selatan. Penyelundupan sabu dilakukan dengan menyimpannya dalam dua koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Pattimura.
Operasi pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto. Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka telah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg, sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 10 kg.
Ernesto Seiser menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C. Operasi penggerebekan juga melibatkan pengejaran ke Tapanuli Selatan, di mana terjadi perlawanan dari tersangka yang memaksa petugas untuk melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaki bagian mobil yang dikendarai tersangka. Ernesto Seiser menegaskan bahwa tidak ada main-main dalam penindakan terhadap narkotika, dan tindakan tegas terukur diberikan kepada pelaku yang melawan.
Ketiga tersangka juga mengakui bahwa mereka berhasil mengedarkan 100 kg sabu, meskipun tidak semuanya beredar di wilayah Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.