JAKARTA -Di tengah kota yang sibuk, aksi kejahatan semakin terasa meresahkan. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Polsek Metro Menteng menangkap enam tersangka yang terlibat dalam produksi materai palsu. Operasi ini dilakukan setelah para tersangka tertangkap dalam transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, terungkaplah sebuah rumah produksi materai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, para pelaku tidak hanya melakukan produksi, namun juga menjual materai palsu. Modus operandi ini terkuak setelah penangkapan di Jakarta Pusat. “Para tersangka tertangkap tangan transaksi materai palsu di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng,” ujar Kompol Bayu kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa rumah produksi materai palsu tersebut terletak di Perumahan Grand Vista, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi berhasil mengamankan peralatan cetak serta satu tersangka yang sedang dalam proses produksi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat cetak pembuatan materai palsu dan uang sejumlah 700 ribu rupiah. Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kegiatan ilegal ini tentu mengundang keprihatinan, mengingat dampak negatifnya terhadap keuangan negara dan masyarakat. Penangkapan para pelaku oleh Polsek Metro Menteng merupakan langkah positif dalam memberantas kejahatan semacam ini. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.