BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Mantan Kepala UPT TPI Binuangeun dan Mantan Bendahara Didakwa Korupsi Rp 181 Juta

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 07:04 WIB
69 view
Mantan Kepala UPT TPI Binuangeun dan Mantan Bendahara Didakwa Korupsi Rp 181 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus korupsi kembali mengemuka di wilayah Lebak dengan keterlibatan mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak, Siswandi. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 181 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Selia Yustika Sari, mengungkapkan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan terkait dengan pemungutan retribusi atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan di TPI Binuangeun. Menurutnya, proses pemungutan ini diatur dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, di mana nilai yang ditarik sebesar 3 persen dari nilai transaksi ikan yang dilelang.

Namun, apa yang seharusnya menjadi pendapatan negara malah diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Ahmad Hadi diduga melakukan manipulasi terhadap proses setor hasil retribusi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan, satu sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satunya lagi jumlah yang dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:

Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Hasil audit BPKP Provinsi Banten menunjukkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 181 juta, dari total penerimaan pelelangan ikan sebesar Rp 4,1 miliar yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Meskipun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, hal ini menjadi cerminan betapa seriusnya masalah korupsi yang masih menjadi ancaman bagi kemajuan bangsa. Sidang akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan, dalam upaya mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Baca Juga:

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah dan melaporkan adanya indikasi korupsi, sebagai bentuk nyata partisipasi dalam upaya memberantas praktek-praktek yang merugikan negara. Kita semua berharap agar kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan, dan bahwa para pelaku korupsi akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Bupati Nias Utara Tutup Turnamen Bulutangkis PB Avore, Dorong Pembinaan Atlet Muda
Aksi Mahasiswa Memanas di Kejari Padangsidimpuan, Tuntut Transparansi Dugaan Pemotongan ADD 18%
Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Sosok "Ibu" dalam Percakapan Saeful–Tio
Dugaan Pungli di PT. SAE Tapanuli Selatan, Calon Karyawan Diminta Setor Uang ke HRD
Evakuasi Lambat Pendaki Brasil di Rinjani, DPR Desak Pembaruan SOP SAR
5 Pantangan Malam 1 Suro: Waktu Sakral yang Sarat Mitos dan Laku Spiritual
komentar
beritaTerbaru