
Bupati Nias Utara Tutup Turnamen Bulutangkis PB Avore, Dorong Pembinaan Atlet Muda
NIAS UTARA Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., bersama sejumlah anggota DPRD Dapil I Kabupaten Nias Utara secara resmi menu
Olahraga
JAKARTA -Kasus korupsi kembali mengemuka di wilayah Lebak dengan keterlibatan mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak, Siswandi. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 181 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Selia Yustika Sari, mengungkapkan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan terkait dengan pemungutan retribusi atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan di TPI Binuangeun. Menurutnya, proses pemungutan ini diatur dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, di mana nilai yang ditarik sebesar 3 persen dari nilai transaksi ikan yang dilelang.
Namun, apa yang seharusnya menjadi pendapatan negara malah diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Ahmad Hadi diduga melakukan manipulasi terhadap proses setor hasil retribusi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan, satu sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satunya lagi jumlah yang dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga:
Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Hasil audit BPKP Provinsi Banten menunjukkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 181 juta, dari total penerimaan pelelangan ikan sebesar Rp 4,1 miliar yang seharusnya disetor ke kas daerah.
Meskipun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, hal ini menjadi cerminan betapa seriusnya masalah korupsi yang masih menjadi ancaman bagi kemajuan bangsa. Sidang akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan, dalam upaya mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum.
Baca Juga:
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah dan melaporkan adanya indikasi korupsi, sebagai bentuk nyata partisipasi dalam upaya memberantas praktek-praktek yang merugikan negara. Kita semua berharap agar kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan, dan bahwa para pelaku korupsi akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
(K/09)
NIAS UTARA Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., bersama sejumlah anggota DPRD Dapil I Kabupaten Nias Utara secara resmi menu
OlahragaPADANGSIDIMPUAN Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (26/6), menun
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Ibu dalam
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE), sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di Tapanuli Selatan, diduga melakukan prakt
Hukum dan KriminalMATARAM Tragedi meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan
PeristiwaJAKARTA Malam Satu Suro, yang menandai malam pertama bulan Suro dalam kalender Jawa dan bertepatan dengan 1 Muharam dalam kalender Hijria
Seni dan BudayaJAKARTA Dalam rangka memperingati 50 tahun kehadirannya di Indonesia, Otsuka Group meluncurkan program strategis bertajuk Mental Ease at
NasionalJAKARTA Harga minyak dunia bergerak stabil pada perdagangan Kamis (26/6/2025) sore waktu Indonesia, setelah menghapus sebagian kenaikan y
EkonomiBANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan senjata api (s
Hukum dan KriminalBIREUEN Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satr
Hukum dan Kriminal