JAKARTA -Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK semakin mengguncang institusi penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 tersangka yang terlibat dalam skandal tersebut. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.
“Dari 15 tersangka, pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Achmad Fauzi, yang kini menjadi salah satu dari 15 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK, akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep.
Kasus pungli di Rutan KPK melibatkan 93 pegawai. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewan Etik dan Perilaku KPK, di mana 78 di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Proses disiplin pegawai juga telah dimulai di Inspektorat KPK mulai hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.
Namun, Dewan Etik dan Perilaku KPK masih akan melakukan sidang etik terhadap tiga orang yang dianggap sebagai ‘bos’ pungli di Rutan KPK. Ketiga ‘bos’ ini terdiri dari mantan karutan hingga koordinator keamanan Rutan KPK.
Sebelumnya, Dewan Etik dan Perilaku KPK telah mengungkap besaran pungli di Rutan KPK yang mencapai jumlah fantastis, yaitu Rp 6,1 miliar.
Skandal ini bukan hanya menimbulkan kegaduhan internal di KPK, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas lembaga yang menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia. Masyarakat pun menanti langkah tegas dan transparan dari KPK dalam menangani kasus ini.
(K/09)
Pungutan Liar di Rutan KPK, Achmad Fauzi Jadi Salah Satu dari 15 Tersangka Yang Ditahan