BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Kasus Pelanggaran Pemilu 2024, 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

BITVonline.com - Jumat, 08 Maret 2024 04:27 WIB
28 view
Kasus Pelanggaran Pemilu 2024, 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa tahap kedua pelimpahan telah dilakukan pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat.

Menurut Djuhandhani, tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, atau biasa disebut P21. Sebelumnya, tahap pertama pelimpahan berkas telah dilakukan pada 4 Maret 2024. Hasilnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 6 Maret 2024, sesuai dengan Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron. Tersangka yang masuk dalam DPO adalah mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dengan inisial MKM.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini, termasuk Ketua PPLN Kuala Lumpur, UF, dan enam anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya dengan inisial PS, APR, AKH, TOCR, DS, serta mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang masih buron, MKM.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran administratif terkait penetapan data pemilih yang tidak sesuai aturan. Penetapan data tersebut diduga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik, tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

“Dugaan kecurangan tersebut diduga telah terjadi sejak 21 Juni 2023,” ungkap Djuhandhani.

Dalam konteks ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Jakarta Pusat. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran terhadap proses demokrasi Pemilu 2024, yang menjadi pijakan utama dalam sistem politik Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Wabup Dairi Pimpin Upacara Hardiknas 2025: Pendidikan adalah Hak Asasi dan Kunci Masa Depan Bangsa
Setelah 60 Tahun, Prabowo Jadi Presiden Kedua Hadiri Hari Buruh, Siapa yang Pertama?
Peringati Hardiknas 2025, Wagub Sumut: Pendidikan Adalah Hak Asasi, Tidak Boleh Ada Diskriminasi
23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”
857 Ribu Penumpang Nikmati Layanan KA Bersubsidi Medan–Binjai Hingga April 2025
Presiden Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Kaum Buruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru