BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Empat Tersangka Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Mampang Prapatan

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 06:13 WIB
38 view
Empat Tersangka Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Mampang Prapatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi telah berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus tawuran maut yang terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Insiden tragis ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa awalnya tim berhasil mengamankan seorang individu yang diduga terkait dengan tawuran tersebut. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya merupakan pelaku langsung yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan dua tersangka lainnya adalah admin media sosial dari dua sekolah yang terlibat.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia adalah MA, seorang alumnus salah satu sekolah yang terlibat dalam insiden tersebut. David menegaskan bahwa korban tersebut terlibat langsung dalam tawuran, fakta ini didukung oleh rekaman CCTV dan kesaksian dari saksi di sekitar tempat kejadian.

Baca Juga:

Menurut Kapolsek David, tawuran ini melibatkan dua kelompok yang belum diketahui identitasnya pada awalnya. Namun, dari penyelidikan polisi, salah satu kelompok tersebut diidentifikasi melalui akun Instagram. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Bangka 9, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk senjata tajam, kendaraan korban yang diambil oleh pelaku, serta alat komunikasi yang digunakan untuk merencanakan tawuran. Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dikenai dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Kasus ini menyorot masalah serius terkait kekerasan di kalangan remaja yang perlu segera ditangani. Publik berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan adil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mobil Minibus Berisi Puluhan Jerigen BBM Terbakar di Simpang RSUD Sidikalang, Dua Orang Luka Bakar
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini