Selain kasus fee di Dinas PUPR PKPP, KPK menemukan sejumlah aliran uang lain yang diduga diterima Wahid dari sumber berbeda, yang disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid juga menyoroti praktik gratifikasi yang melibatkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan.
Mereka disebut menerima "jatah" fee sebesar 2,5 persen dari proyek jalan dan jembatan.
Pemberian fee ini terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam catatan KPK, sudah terjadi tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4 miliar dari total permintaan Rp7 miliar.
Dalam keterangan KPK, Abdul Wahid sejak awal menjabat telah menginstruksikan seluruh anak buahnya, termasuk Kepala UPT 1–6 yang membidangi jalan dan jembatan, untuk bekerja tegak lurus pada dirinya.
"Saat dikumpulkan, Gubernur menyampaikan bahwa matahari adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya. Artinya ada gubernur," ungkap Asep.
Pernyataan itu menunjukkan adanya hirarki tunggal yang menegaskan kontrol penuh Gubernur terhadap seluruh proses pengelolaan proyek.
KPK menegaskan, praktik seperti ini menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.
Dugaan gratifikasi dan pemerasan ini kini menjadi fokus penegakan hukum yang lebih luas, termasuk penelusuran aliran dana lain yang terkait jabatan Gubernur Riau.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik terkait transparansi dan integritas dalam mengelola anggaran daerah.