Roy Suryo Pimpin Aksi “Mimbar Rakyat” di DPR: Tunjukkan Ijazahmu Jokowi!
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang menjerat Abdul Wahid terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR memang fokus pada penerimaan fee, namun ada temuan tambahan lain yang menguatkan dugaan gratifikasi.Baca Juga:
"Kalau OTT kan fokusnya dari PUPR. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya kita gunakan Pasal 12B untuk penerimaan-penerimaan lainnya," kata Asep, Rabu (5/11/2025).
KPK menduga Abdul Wahid menerima fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran awal Rp71,6 miliar bertambah menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan Rp106 miliar.
Setoran fee disebut dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total sekitar Rp4 miliar dari permintaan Rp7 miliar.
Asep menambahkan, sejak awal menjabat, Abdul Wahid menginstruksikan bawahannya, khususnya kepala UPT jalan dan jembatan 1–6, untuk tegak lurus pada kepemimpinannya.
Kepala dinas, menurut Wahid, menjadi perpanjangan tangannya.
"Saat dikumpulkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," ujar Asep.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi di Indonesia yang tersandung dugaan gratifikasi dan pemerasan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat provinsi.
Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan rekan-rekannya masih berjalan di tahap penyidikan.*
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator K
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pihak sepakat merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi a
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langs
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh,
NASIONAL
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pel
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026. Kebi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengutus jajaran Kecamatan Medan Marelan untuk menjenguk korban pembegalan yang tengah menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan para pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak terle
PEMERINTAHAN