Bentrok dengan TNI di Kebun PT SAL, 3 Orang Rimba Jadi Tersangka dan 9 Orang Dipulangkan
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga bernama Lia Praselia.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan para terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung — bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Erianto dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menilai, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Hakim juga memberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir bagi penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata hakim menutup sidang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector yang berjumlah 10 orang. Empat di antaranya kemudian memaksa korban membuka kaca mobil. Begitu kaca terbuka, para pelaku merampas kunci mobil dan ponsel iPhone Promax milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat memprotes tindakan tersebut karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan akibat AC dimatikan.
Merasa terancam, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menerima putusan pengadilan.*
(M/006)
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada Presiden Rusia Vladimir Putin karena tidak dapat menghadiri KTT Peringatan ASEAN
INTERNASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan makan siang bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Rusia, Kamis (3/
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang memenuhi undangannya untuk me
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pandangan tersebut berbed
POLITIK
VIENTIANE Timnas Indonesia U20 akan menghadapi Laos U20 pada laga kedua Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027, Kamis (3/9/2026) malam.
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan untuk membersihkan abu vulkanik sisa erupsi Gunung Sinabung yang menumpuk di s
PERISTIWA
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL