Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga bernama Lia Praselia.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan para terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung — bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Erianto dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menilai, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Hakim juga memberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir bagi penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata hakim menutup sidang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector yang berjumlah 10 orang. Empat di antaranya kemudian memaksa korban membuka kaca mobil. Begitu kaca terbuka, para pelaku merampas kunci mobil dan ponsel iPhone Promax milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat memprotes tindakan tersebut karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan akibat AC dimatikan.
Merasa terancam, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menerima putusan pengadilan.*
(M/006)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA