Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga bernama Lia Praselia.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan para terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung — bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Erianto dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menilai, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Hakim juga memberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir bagi penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata hakim menutup sidang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector yang berjumlah 10 orang. Empat di antaranya kemudian memaksa korban membuka kaca mobil. Begitu kaca terbuka, para pelaku merampas kunci mobil dan ponsel iPhone Promax milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat memprotes tindakan tersebut karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan akibat AC dimatikan.
Merasa terancam, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menerima putusan pengadilan.*
(M/006)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL