Warga Komplek Al Falah Pematangsiantar Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Pererat Ukhuwah di Hari Iduladha
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA– Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kedatangan Nikita di ruang sidang disambut dukungan hangat dari keluarga dan kerabat yang mengenakan pakaian serba putih.
Saat memasuki ruang sidang, Nikita sempat menyapa keluarga dan kerabat, mencium tangan kakaknya, serta memeluk sejumlah orang yang hadir. Ibu tiga anak ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.Baca Juga:
"Terima kasih ya, dari awal sampai akhir," ujarnya sambil menundukkan kepala sebagai bentuk hormat.
Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang diterimanya dari Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai pasal yang didakwakan. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan.
Sidang ini juga menjadi momen rebutan argumen hukum antara JPU dan tim penasihat Nikita. Setelah JPU membacakan replik, Nikita melalui dupliknya menegaskan bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi dan tim penasihat hukumnya.
Sidang putusan hari ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan keluarga dan kerabat setia mendampingi Nikita sejak awal persidangan.*
(kp/M/006)
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami pelemahan pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional kompak mengalami kenaikan pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/20
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar untuk renovasi dua rumah susun sederhana sewa (Rusuna
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Perubahan identitas etnis di tengah dinamika sosial menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam masyarakat Simalungun. Per
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Baresk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersa
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Ac
PENDIDIKAN
MEDAN Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik,
HUKUM DAN KRIMINAL