Rapat Paripurna Berujung Bogem Mentah! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura
ENDE Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung ricuh setelah Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso diduga memukul
POLITIK
JAKARTA– Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kedatangan Nikita di ruang sidang disambut dukungan hangat dari keluarga dan kerabat yang mengenakan pakaian serba putih.
Saat memasuki ruang sidang, Nikita sempat menyapa keluarga dan kerabat, mencium tangan kakaknya, serta memeluk sejumlah orang yang hadir. Ibu tiga anak ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.Baca Juga:
"Terima kasih ya, dari awal sampai akhir," ujarnya sambil menundukkan kepala sebagai bentuk hormat.
Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang diterimanya dari Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai pasal yang didakwakan. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan.
Sidang ini juga menjadi momen rebutan argumen hukum antara JPU dan tim penasihat Nikita. Setelah JPU membacakan replik, Nikita melalui dupliknya menegaskan bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi dan tim penasihat hukumnya.
Sidang putusan hari ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan keluarga dan kerabat setia mendampingi Nikita sejak awal persidangan.*
(kp/M/006)
ENDE Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung ricuh setelah Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso diduga memukul
POLITIK
BANDUNG Enam gunung api di Indonesia tercatat mengalami erupsi secara bersamaan pada Senin (31/8/2026). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Ben
NASIONAL
KARO Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan jalur alternatif MedanBerstagi yang akan difokuskan untuk kendaraan wi
PERISTIWA
MEDAN Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, meminta majelis hakim Pengad
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggara
POLITIK
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aceh Bier Budy
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) Tgk H Muhammad Yunus M Y
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Kamis, 3 September 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Beberapa daerah berpotensi
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 3 September 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daerah lainn
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 3 September 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2835 deraja
NASIONAL