Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/11/2025), di Pengadilan Tipikor Medan.
Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dituntut tiga tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dituntut dua tahun enam bulan penjara.
"Sebagaimana diatur dalam UUD dan peraturan terkait, pasal suap ini maksimal 5 tahun. Kami menilai faktor memberatkan dan meringankan sehingga diperoleh tuntutan 3 tahun untuk terdakwa 1 dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa 2," jelas JPU KPK Eko Wahyu di persidangan.
Baca Juga:
Kedua terdakwa dijerat pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13, terkait pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.
Menurut Eko, Akhirun telah memberi suap sebesar Rp 4,054 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Sumut 2025, termasuk keterlibatan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PJN 1 di BBPJN Sumut.
Jumlah itu terdiri dari Rp 100 juta untuk proyek Sipiongot dan sekitar Rp 3,954 miliar untuk PJN 1 pada 2023–2025.
Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan pledoi pada 12 November 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pembangunan infrastruktur strategis di Sumut dan menyoroti praktik suap yang masih terjadi di sektor konstruksi pemerintah.*
(d/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.