Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK usai Ditetapkan Tersangka TPPU
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan perlindungan terhadap tersangka yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai Jampidsus.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/2026).Baca Juga:
Selain sebagai bentuk perlindungan, Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan tersangka.
Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi dan penanganan perkara berlangsung hingga larut malam sehingga terdapat sejumlah penyesuaian teknis saat pemindahan tahanan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL