BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 14:05 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditahan di rutan KPK (Ashar/SinPo.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan perlindungan terhadap tersangka yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai Jampidsus.

"Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Selain sebagai bentuk perlindungan, Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan tersangka.

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi dan penanganan perkara berlangsung hingga larut malam sehingga terdapat sejumlah penyesuaian teknis saat pemindahan tahanan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penahanan Febrie di Rutan KPK Dinilai Sah, Pakar: Tak Ada Prosedur yang Dilanggar
Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri
Heboh Emas 74 Kg Terseret Kasus Febrie, Kuasa Hukum Don Ritto: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
9 Jam Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Keluar Bawa Lima Koper
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru