AMPI Binjai dan Pemko Gelar Gerakan Safari Dakwah Subuh, Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
BINJAI Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai bersama Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menggelar Gerakan Safari Dakwah Sub
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan perlindungan terhadap tersangka yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai Jampidsus.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/2026).Baca Juga:
Selain sebagai bentuk perlindungan, Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan tersangka.
Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi dan penanganan perkara berlangsung hingga larut malam sehingga terdapat sejumlah penyesuaian teknis saat pemindahan tahanan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)
BINJAI Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai bersama Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menggelar Gerakan Safari Dakwah Sub
NASIONAL
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya untuk tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski menga
POLITIK
BINJAI Upaya perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seekor siam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dikejutkan dengan meluapnya Sungai Krueng Sawang secara tibatiba meski kondisi
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Seorang siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam I/Bukit Barisan berinisial GG ditemukan meninggal dunia di belakang
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai masih mengkaji usulan Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai terkait rencana pembelian
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi untuk
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatangi Kantor Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL