BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK usai Ditetapkan Tersangka TPPU

gusWedha - Sabtu, 25 Juli 2026 14:51 WIB
Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK usai Ditetapkan Tersangka TPPU
Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas mengatakan, penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama yang dimulai sejak 24 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

"Saudara FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Jamwas.

Menurut Kejaksaan Agung, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain memperkuat sinergi dengan KPK, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.

Jamwas menjelaskan, rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu alasan penempatan di Rutan KPK.

"Mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar, penempatan ini dipandang penting untuk menjaga keamanan, akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menduga FA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik ketika bertugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik menilai penyampaian informasi secara terbatas diperlukan agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan.

"Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara detail karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan," jelas Jamwas.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara terhadap FA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa membedakan jabatan maupun status pihak yang diperiksa.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
Penahanan Febrie di Rutan KPK Dinilai Sah, Pakar: Tak Ada Prosedur yang Dilanggar
Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri
Heboh Emas 74 Kg Terseret Kasus Febrie, Kuasa Hukum Don Ritto: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Dulu Memborgol Tersangka Korupsi, Kini Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol Disorot DPR
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru