Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas mengatakan, penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama yang dimulai sejak 24 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
"Saudara FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Jamwas.
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain memperkuat sinergi dengan KPK, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.
Jamwas menjelaskan, rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu alasan penempatan di Rutan KPK.
"Mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar, penempatan ini dipandang penting untuk menjaga keamanan, akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga FA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik ketika bertugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik menilai penyampaian informasi secara terbatas diperlukan agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara detail karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan," jelas Jamwas.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara terhadap FA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa membedakan jabatan maupun status pihak yang diperiksa.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.