BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Dulu Memborgol Tersangka Korupsi, Kini Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol Disorot DPR

Dharma - Sabtu, 25 Juli 2026 11:09 WIB
Dulu Memborgol Tersangka Korupsi, Kini Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol Disorot DPR
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di KPK selama 20 hari. (Foto: iNews.id/Isra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan borgol dan rompi tahanan saat digiring usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudianto menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat penegak hukum yang menangani banyak perkara korupsi dan selama ini menerapkan penggunaan atribut tahanan terhadap tersangka kasus pidana khusus.

"Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memberikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda," ujar Rudianto Lallo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga:

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Rudianto menegaskan, apabila tersangka kasus korupsi lainnya selama ini ditampilkan menggunakan borgol dan rompi tahanan, maka perlakuan yang sama seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.

"Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka," katanya.

Menurut Rudianto, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.

"Tegakkan hukum itu secara proporsional, profesional, dan adil. Hukum bisa ditegakkan kalau prosesnya juga berjalan baik dan adil," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Saat proses penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda dan tidak menggunakan borgol seperti tahanan kasus korupsi pada umumnya.

Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi. Ketika ditanya mengenai tidak digunakannya rompi tahanan, Febrie sempat menjawab singkat sebelum masuk ke kendaraan tahanan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru