Polemik 'Londo Ireng' Prabowo: Saat Wartawan dan LSM Disebut dalam Pidato Presiden
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan borgol dan rompi tahanan saat digiring usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudianto menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat penegak hukum yang menangani banyak perkara korupsi dan selama ini menerapkan penggunaan atribut tahanan terhadap tersangka kasus pidana khusus.
"Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memberikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda," ujar Rudianto Lallo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
Rudianto menegaskan, apabila tersangka kasus korupsi lainnya selama ini ditampilkan menggunakan borgol dan rompi tahanan, maka perlakuan yang sama seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.
"Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka," katanya.
Menurut Rudianto, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.
"Tegakkan hukum itu secara proporsional, profesional, dan adil. Hukum bisa ditegakkan kalau prosesnya juga berjalan baik dan adil," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat proses penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda dan tidak menggunakan borgol seperti tahanan kasus korupsi pada umumnya.
Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi. Ketika ditanya mengenai tidak digunakannya rompi tahanan, Febrie sempat menjawab singkat sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi PDI Perjuangan Rudy Hermanto menyoroti kondisi internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara yang dise
POLITIK
SURABAYA Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjadi sorotan setelah meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut saat agenda pengambilan kep
POLITIK
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol m
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan pada perdagangan pekan ini meski pasar masih dibayangi senti
EKONOMI
JAKARTA Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
HUKUM DAN KRIMINAL