Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam hari dan situasi saat itu cukup terburu-buru.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk aspek perlindungan, transparansi, dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berproses dan penyidik Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.