BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 08:44 WIB
Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, enggan berkomentar banyak saat dicecar wartawan terkait dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram. (Foto: disway.id/Candra Pratama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Namun, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar penyidik Kejaksaan Agung yang menyampaikan keterangan mengenai temuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febrie, penjelasan mengenai kepemilikan maupun penggunaan emas seberat 74 kilogram tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Baca Juga:

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ujar Febrie kepada awak media.

Selain menanggapi soal barang bukti emas, Febrie juga menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah bukti masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.

Febrie juga menyebut mekanisme yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus mengharuskan setiap alat bukti melalui proses verifikasi dan pembahasan secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.

Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga kembali menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Saat ini, Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara proses penyidikan dugaan TPPU dan perkara lain yang menjeratnya masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK
Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
Meski Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji
Febrie Adriansyah Diperiksa: Mobil Tahanan Disiagakan, Lampu di Sekitar Gedung Utama Sempat Dipadamkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru