BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum

gusWedha - Sabtu, 25 Juli 2026 07:53 WIB
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. Selain statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perhatian juga tertuju pada mekanisme pengawalan saat yang bersangkutan dibawa menuju mobil tahanan.

Sorotan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda maupun borgol saat proses pengawalan. Selain itu, ia juga diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media dalam durasi yang dinilai lebih lama dibandingkan sejumlah tersangka lain dalam perkara tindak pidana khusus.

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada publik apabila memang terdapat alasan tertentu yang mendasari perbedaan prosedur tersebut. Menurutnya, penjelasan resmi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:

Maruli menjelaskan, ketentuan mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap tahanan wajib menggunakan borgol saat proses pengawalan, kecuali tahanan anak. Selain itu, tahanan juga diwajibkan mengenakan pakaian seragam tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ketentuan tersebut masih menjadi pedoman, maka setiap perbedaan dalam pelaksanaannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Irman Bunawolo. Ia menilai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dapat melakukan evaluasi maupun klarifikasi terhadap penyidik dan petugas pengawal yang bertugas dalam proses penahanan guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Irman menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar standar operasional diterapkan secara konsisten kepada setiap tersangka tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang. Menurutnya, penerapan prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji
Febrie Adriansyah Diperiksa: Mobil Tahanan Disiagakan, Lampu di Sekitar Gedung Utama Sempat Dipadamkan
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejagung, Deni Kailimang: Dibutuhkan Sosok Seperti Baharuddin Lopa
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru