Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA– Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. Selain statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perhatian juga tertuju pada mekanisme pengawalan saat yang bersangkutan dibawa menuju mobil tahanan.
Sorotan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda maupun borgol saat proses pengawalan. Selain itu, ia juga diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media dalam durasi yang dinilai lebih lama dibandingkan sejumlah tersangka lain dalam perkara tindak pidana khusus.
Praktisi hukum Maruli Rajagukguk menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada publik apabila memang terdapat alasan tertentu yang mendasari perbedaan prosedur tersebut. Menurutnya, penjelasan resmi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.Baca Juga:
Maruli menjelaskan, ketentuan mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap tahanan wajib menggunakan borgol saat proses pengawalan, kecuali tahanan anak. Selain itu, tahanan juga diwajibkan mengenakan pakaian seragam tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut masih menjadi pedoman, maka setiap perbedaan dalam pelaksanaannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Irman Bunawolo. Ia menilai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dapat melakukan evaluasi maupun klarifikasi terhadap penyidik dan petugas pengawal yang bertugas dalam proses penahanan guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Irman menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar standar operasional diterapkan secara konsisten kepada setiap tersangka tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang. Menurutnya, penerapan prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.* (dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK