Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan borgol dan rompi tahanan saat digiring usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudianto menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat penegak hukum yang menangani banyak perkara korupsi dan selama ini menerapkan penggunaan atribut tahanan terhadap tersangka kasus pidana khusus.
"Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memberikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda," ujar Rudianto Lallo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
Rudianto menegaskan, apabila tersangka kasus korupsi lainnya selama ini ditampilkan menggunakan borgol dan rompi tahanan, maka perlakuan yang sama seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.
"Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka," katanya.
Menurut Rudianto, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.
"Tegakkan hukum itu secara proporsional, profesional, dan adil. Hukum bisa ditegakkan kalau prosesnya juga berjalan baik dan adil," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat proses penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda dan tidak menggunakan borgol seperti tahanan kasus korupsi pada umumnya.
Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi. Ketika ditanya mengenai tidak digunakannya rompi tahanan, Febrie sempat menjawab singkat sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam hari dan situasi saat itu cukup terburu-buru.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk aspek perlindungan, transparansi, dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berproses dan penyidik Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.* (k/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK