Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat yang terjadi di Perumahan Grand Polonia, Medan. Hasil pemeriksaan sementara Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut mengungkap ledakan diduga dipicu akumulasi gas metana (CH4) yang terperangkap di dalam bangunan sebelum akhirnya tersulut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyelidikan saat ini difokuskan untuk menemukan titik awal kebocoran gas yang menjadi pemicu ledakan. Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) masih melakukan leak test atau uji kebocoran pada jaringan pipa gas.
"Berbagai pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan dari mana sumber kebocoran gas tersebut berasal. Hasil sementara Labfor menunjukkan adanya gas metana yang terakumulasi di dalam ruangan hingga kemudian terjadi penyulutan yang menyebabkan ledakan," ujar Ferry, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam proses investigasi. Namun, hingga kini polisi belum dapat menyimpulkan lokasi pasti kebocoran karena seluruh jaringan pipa masih dalam tahap pengujian.
Peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia masing-masing Jessica Anggi (36), istri pemilik rumah; Sinta Hiasinta Yanita Giawa (20), warga Kabupaten Nias Selatan; serta Roswita Bupu (26), asisten rumah tangga asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
Sementara korban luka terdiri dari Muhammad Wiwin Widodo (38), Wewen Ardiansyah (39), Yudha Maulana Hutabarat (35) yang masih menjalani perawatan di RS Siloam, serta seorang balita berusia dua tahun yang merupakan anak pemilik rumah.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab pasti kebocoran gas berhasil diungkap. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran dalam peristiwa tersebut.* (mi/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI