Keputusan PTDH hanya dijatuhkan kepada Aipda ES, karena terbukti terlibat dalam transaksi narkoba dari hasil tangkapan Polres Binjai.
Namun, publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini, karena dua anggota polisi lain yang diduga ikut terlibat, yakni Brigadir A dan Ipda JN, hingga kini belum ditangkap.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang oleh Polres Binjai, termasuk mantan anggota Brimob bernama Ngatimin, serta dua orang lain, AR dan JP.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu.
Hasil pengembangan kasus mengungkap nama Aipda ES sebagai bagian dari jaringan.
ES mengaku sabu tersebut diperoleh dari Ipda JN dan Brigadir A, yang disebut bertugas di Unit 3 Subsit 2 Dit Narkoba Polda Sumut.
Kedua oknum itu disebut-sebut melarikan diri setelah ES menyebut nama mereka.
Selain itu, beredar dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS, yang juga bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mereka.