Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Pernyataan itu disampaikan Brian dalam audiensi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, Rektor Universitas Indonesia, serta perwakilan mahasiswa, pada Sabtu, 18 April 2026.
"Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapinya dengan serius," kata Brian.Baca Juga:
Ia menegaskan sejak kasus tersebut mencuat, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen mengawal penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi agar tidak berhenti di tengah jalan.
Brian juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang dinilai semakin strategis dalam menjaga keamanan lingkungan akademik.
Menurutnya, penguatan kapasitas, pemahaman regulasi, dan dukungan sumber daya menjadi kunci efektivitas satgas.
"Kampus harus menjadi ruang aman. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia telah membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kebijakan itu berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS UI untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa pembekuan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan universitas.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL