BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual, Dilarang Ikut Aktivitas Kampus

Adelia Syafitri - Jumat, 17 April 2026 07:55 WIB
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual, Dilarang Ikut Aktivitas Kampus
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. (Foto: sapanusa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Penonaktifan tersebut berlaku hingga 30 Mei 2026.

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan surat memo internal kampus.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas kampus lainnya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI.

Baca Juga:

"Pengawasan terhadap pihak terlibat juga dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung," ujar Erwin, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindakan administratif preventif guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta menjamin ketertiban di lingkungan kampus.

"Langkah ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan upaya untuk menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.

UI bersama Fakultas Hukum dan Satgas PPK UI disebut telah bergerak cepat menangani kasus ini sejak mencuat ke ruang publik. Kampus menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, UI memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik melalui mekanisme yang berlaku.

Erwin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses investigasi.*

(mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru