BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Kemendikti Turun Tangan, Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Jadi Perhatian Serius

Adam - Minggu, 19 April 2026 08:51 WIB
Kemendikti Turun Tangan, Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Jadi Perhatian Serius
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Pernyataan itu disampaikan Brian dalam audiensi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, Rektor Universitas Indonesia, serta perwakilan mahasiswa, pada Sabtu, 18 April 2026.

"Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapinya dengan serius," kata Brian.

Baca Juga:

Ia menegaskan sejak kasus tersebut mencuat, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen mengawal penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi agar tidak berhenti di tengah jalan.

Brian juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang dinilai semakin strategis dalam menjaga keamanan lingkungan akademik.

Menurutnya, penguatan kapasitas, pemahaman regulasi, dan dukungan sumber daya menjadi kunci efektivitas satgas.

"Kampus harus menjadi ruang aman. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia telah membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kebijakan itu berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS UI untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa pembekuan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan universitas.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual, Dilarang Ikut Aktivitas Kampus
MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
Jokowi Lega Usai Gugatan CLS Ijazah Ditolak PN Surakarta: Putusan Cerminkan Keadilan
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Gelar Forum Terbuka, 16 Terduga Pelaku Grup Chat Mesum Dihadirkan
Heboh Kasus FH UI, DPR Minta Kampus Tindak Tegas 16 Mahasiswa Terduga Pelaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru