JAKARTA — Hargaemas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.884.000, tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya.
Stabilitas harga ini juga terjadi pada hampir seluruh pecahan. Emas Antam ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.492.000, sementara ukuran 2 gram dijual Rp5.708.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas 5 gram dibanderol Rp14.195.000 dan 10 gram sebesar Rp28.335.000.
Adapun emas ukuran 25 gram tercatat seharga Rp70.712.000. Sementara itu, emas ukuran 50 gram dijual Rp141.345.000 dan 100 gram Rp282.612.000.
Harga untuk pecahan besar lainnya juga tidak mengalami perubahan, yakni 250 gram Rp706.265.000, 500 gram Rp1.412.320.000, hingga 1.000 gram mencapai Rp2.824.600.000.
Meski harga jual emas tidak bergerak, harga pembelian kembali (buyback) justru mengalami kenaikan sebesar Rp22.000 menjadi Rp2.681.000 per gram.
Kenaikan ini memberi sinyal adanya permintaan yang cukup kuat di pasar sekunder.
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dan disertakan dalam bukti transaksi resmi.