Tak Baca Teks Saat Pidato, Prabowo: Manusia Kalau Bikin Salah, ya Kita Minta Maaf Saja
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah ibadah kurban tetap sah dilakukan jika aqiqah saat lahir belum pernah dilaksanakan.
Dalam kajian fikih Islam, para ulama menegaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan sebagai syarat sah.Baca Juga:
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.
Sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, baik dari segi waktu maupun tujuan pelaksanaan.
Lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahkan.
Tidak terdapat dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh mayoritas ulama yang dirujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut tidak ada kewajiban menunda kurban karena belum aqiqah.
Dalam pandangan Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, aqiqah merupakan sunnah yang tidak wajib diqadha jika terlewat, dan tidak menimbulkan dosa apabila tidak dilakukan.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan senada bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.
Sementara itu, dalam literatur Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa kurban berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan aqiqah seseorang.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak saat melakukan pelipu
PERISTIWA
MEDAN Hujan deras yang mengguyur Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 9 September 2026, menyebabkan sejumlah wilayah terendam ba
PERISTIWA
DELI SERDANG Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada pertengahan Agustus 2026 terus mendapat p
KESEHATAN
KARO Siswi SMK Bersama Berastagi berinisial FP, 16 tahun, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gr
KESEHATAN
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Se
HUKUM DAN KRIMINAL