Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah ibadah kurban tetap sah dilakukan jika aqiqah saat lahir belum pernah dilaksanakan.
Dalam kajian fikih Islam, para ulama menegaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan sebagai syarat sah.Baca Juga:
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.
Sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, baik dari segi waktu maupun tujuan pelaksanaan.
Lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahkan.
Tidak terdapat dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh mayoritas ulama yang dirujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut tidak ada kewajiban menunda kurban karena belum aqiqah.
Dalam pandangan Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, aqiqah merupakan sunnah yang tidak wajib diqadha jika terlewat, dan tidak menimbulkan dosa apabila tidak dilakukan.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan senada bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.
Sementara itu, dalam literatur Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa kurban berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan aqiqah seseorang.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ak
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Mi
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Minggu, 2
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu, 26 Juli 2026, didomi
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Sumatera Utara akan diguyur huj
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL