Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Terkait prioritas pelaksanaan, sebagian ulama menyebut kurban lebih didahulukan ketika sudah memasuki momentum Idul Adha karena memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, sementara aqiqah dapat dilakukan kapan saja.
Perbedaan pendapat juga muncul mengenai kemungkinan menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan.
Sebagian ulama membolehkannya, namun sebagian lain tidak menganjurkan penggabungan niat tersebut.
Meski demikian, para ulama menekankan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.
Setiap ibadah memiliki ruang dan ketentuannya masing-masing tanpa saling membebani.
Dengan demikian, berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan tetap diperbolehkan dan sah secara syariat.
Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menunda kurban hanya karena belum menjalankan aqiqah.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.